PP Perbasi buka suara terkait putusan pengadilan yang memenangkan Louvre Surabaya. Dari hasil putusan tersebut, Perbasi harus mengembalikan uang deposit sebesar Rp150 juta. Perbasi menyanggupi. Tapi mereka mempertimbangkan Louvre yang masih memiliki tagihan saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL).
Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP Perbasi George Dendeng menjelaskan kronologi terkait kasus dengan Louvre. Bermula dari pembekuan Lovre karena dianggap melakukan match fixing di ABL 2023.
Louvre kemudian mengajukan dua gugatan kepada Perbasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Gugatan Louvre ditolak dan mereka mengajukan banding. Akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan terkait wanprestasi.
“Namanya deposit kami pegang sampai ABL selesai. Tapi yang terjadi setelah ABL selesai, kami mendapat laporan adanya vendor yang belum dibayar. Saya punya bukti laporannya karena mereka minta Perbasi untuk penyelesaiannya,” kata Dendeng.
Baca juga: Louvre Surabaya Menang Gugatan, PP Perbasi Harus Kembalikan Uang Ratusan Juta
Dalam jumpa pers di Kantor PP Perbasi di GBK Arena, Jakarta pada Selasa (2/7) itu, Dendeng juga menunjukkan bukti-bukti tagihan dari vendor kepada Louvre. Dendeng tidak merinci jumlah tagihan. Hanya secara keseluruhan tagihan mencapai lebih dari Rp700 juta.
Beberapa tagihan antara lain untuk biaya layanan streaming ABL, Louvre memiliki tagihan sebesar Rp400 juta. Kemudian ada tagihan dari MC, Hi Test Arena, sewa lapangan, gaji kru, dan lainnya.
“Kalau kami kembalikan deposit, bagaimana dengan yang belum dibayar? Kami concern agar mereka membayar itu supaya kami bisa mengembalikan depositnya,” tutur Dendeng.
“Ini biar semua diluruskan karena ada pernyataan Pak Erick (Herlangga) bahwa mereka tidak bisa membayar karena disuspend. Kami ini bukan kemenkumham yang bisa membekukan PT. Dengan tidak dibekukannya PT, harusnya Pak Erick bisa membayar,” lanjutnya.
Dalam pernyataan resminya kepada media, Perbasi belum memutuskan mengambil langkah selanjutnya. Mereka hanya memberi pernyataan tentang hasil gugatan yang dimenangkan oleh Louvre.
“Kami mengikuti mekanisme pengembalian. Harus mengikuti eksekusi itu. Sampai hari ini kami belum menerima hasil putusan yang dimenangkan. Kami punya hak untuk mengetahui hasil putusan,” ujar Dendeng. (rag)
Foto: Ragil Putri Irmalia