Louvre Surabaya memustuskan membawa kasus tuduhan dugaan pengaturan skor (match fixing) ke ranah hukum. Pada Selasa (28/2) pemilik Louvre Erick Herlangga didampingi kuasa hukumnya, Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pelaku penyebaran berita hoaks dan klarifikasi pembekuan dari PP Perbasi.

Pelaku penyebaran berita hoaks yang dilaporkan adalah pemiliki alamat e-mail yang dianggap menyebarkan berita tidak benar. Akibat dari berita dari sumber yang dianggap tidak valid itu, Perbasi menjatuhkan sanksi pembekuan kepada Louvre per 23 Februari 2023 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. Termasuk dalam hal ini, tidak diperbolehkannya Louvre Surabaya berpartisipasi pada semua kejuaraan bolabasket nasional dan internasional.

Baca juga: PP Perbasi Bekukan Louvre atas Indikasi Pengaturan Skor

“Terlapor untuk sementara baru satu individu. Tetapi akan bekembang nanti dengan siapa saja yang menyangkut informasi tidak dapat diverifikasi kebenarnnya diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoaks,” kata Rinto kepada awak media.

Pada 23 Februari lalu, Louvre dipanggil oleh Perbasi terkait indikasi pengaturan skor. Namun, Rinto menejelaskan bahwa Perbasi tidak memberikan detail agenda pertemuan.

“Seharusnya dilakukan terlebih dahulu pembinaan, mendengar kedua belah pihak, mengumpulkn seluruh informasi yang dapat dipetanggungjawabkan secara hukum sehingga dapat diterima dengan valid sebagai informasi yang benar. Nah, yang terjadi malah tidak demikian,” kata Rinto kepada awak media.

Hal ini yang membuat Louvre tidak datang dalam pertemuan pada Senin (27/2), atau empat hari setelah dijatuhkannya sanksi pembekuan. Rinto mengatakan tidak perlu mendatangi pertemuan tersebut. Ia melihat tidak ada gunanya lagi menyerahkan bukti karena sanksi sudah dijatuhkan.

“Apa yang perlu kami selesaikan lagi dengan Perbasi? Ya sudah kami melakukan proses hukum saja kalau seperti itu. Tidak ada yang perlu kami klarifikasi dari Perbasi karena mereka yang memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menerbitkan SK itu,” tegasnya.

Louvre sendiri akan menggunakan bukti-bukti yang mereka kumpulkan untuk proses penyelidikan. Selain itu, Louvre akan membuat laporan ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) untuk menyelesaikan sanksi pembekuan dari Perbasi tersebut.

“Menurut saya itu berita yang tidak benar. Itu clear (jelas). Saya fokus di situ saja ya. Yang dituduhkanyan pasti saya tidak bet (taruhan) makanya saya datang ke sini. Selain itu tidak ada isu lain. Saya hanya fokus ke sini aja,” imbuh Erick.

Komentar