Kabar baik datang untuk atlet Indonesia. Sengketa kontrak antara klub basket CLS Knights Surabaya dan Dimaz Muharri akhirnya telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10). Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan CLS Knights.

Majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menilai gugatan CLS tidak layak. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima," kata hakim Jan Manopo saat amar putusan. 

Putusan itu sejalan dengan eksepsi kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto. Sejak awal Youngky berpendapat jika gugatan yang dilayangkan CLS tidak memiliki legal standing. 

"Inti pertimbangan hukum dari majelis hakim adalah tidak kuatnya gugatan. Syarat formil gugatan tidak terpenuhi dan eksepsi kami selaku Tergugat terkait legal standing dapat dikabulkan," ujarYoungky yang mendampingi Dimaz.

Youngky berharap Penggugat bisa menerima putusan majelis hakim. Sebab Dimaz ingin perkara itu segera berakhir. "Mari kita bersama-sama berdamai demi perbasketan Indonesia. Indonesia akan menjadi tuan rumah FIBA Basketball World Cup 2023. Kita butuh fokus ke pengembangan atlet dan tim basket nasional, dari pada menangani hal-hal seperti ini," tambah Youngky.

Dihubungi terpisah, Dimaz Muharri mengaku lega dengan putusan majelis hakim. "Dari awal saya tidak ada niat buruk pada mantan klub saya," ujarnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi preseden buruk terakhir bagi atlet di Indonesia. "Semoga tidak ada teman-teman atlet lain yang harus mengalami apa yang saya alami," ujar pria yang sempat menjadi salah satu pemain terbaik Indonesia tersebut. 

Putusan majelis hakim ini tentu menjadi angin segar untuk atlet-atlet profesional Indonesia. Selama ini tak sedikit atlet yang mengalami kerugian sepihak terkait perjanjian kontrak dengan timnya. (*)

Sumber berita: Rilis berita dari kuasa hukum Dimaz Muharri
Foto: Hariyanto

 

Komentar