Berikut adalah kronologi apa yang tengah terjadi antara Dimaz Muharri dan mantan klubnya CLS Knights Surabaya. Untuk memahami kasus antara klub dan mantan pemainnya ini, penjelasan kronologi yang kami dapat dari AWS & P Law Firm ini sepertinya sudah bisa menjelaskannya dengan cukup gamblang.

---

Latar Belakang

- Klien kami, Dimaz Muharri (Dimaz) telah digugat oleh Klub Basket Citra Lestari Surabaya (CLS) Knights di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan wanprestasi dalam perkara nomor: 365/ Pdt.G/2021/ PN.Sby

- Dokumen kronologi ini kami susun untuk mempermudah memahami kejadian, kejanggalan-kejanggalan, dan sejumlah peristiwa terkait.

Kronologi

1) 2005 - 2006:

Dimaz adalah pemain Mikroskil Medan dan mulai berkenalan dengan Knights.

2) 2007:

Dimaz bersama sejumlah pemain Mikroskil Medan berpindah ke Surabaya, dibawa oleh Knights. Ketika itu para pemain, termasuk Dimaz, belum bermain untuk CLS, namun bermain untuk Universitas Surabaya terlebih dahulu.

3) 2008-2015:

- CLS merger dengan Knights menjadi CLS Knights. Dimaz resmi menjadi pemain CLS Knights dan memula ikarier di bola basket profesional Indonesia.

- Dimaz menandatangani kontrak dengan CLS Knights. Selama 2008-2015, masa kontrak bervariasi antara 1-3 tahun untuk kemudian diperpanjang kembali.

- Pada 29 Juni 2013, Dimaz memutuskan untuk menikah.

4) 2015:

- Pada 1 Agustus 2015, Dimaz melakukan perpanjangan kontrak dengan CLS Knights untuk periode 2 tahun.

- Setelah preseason liga basket profesional (kala itu IBL 2015), Dimaz mengajukan pengunduran diri dari CLS Knights dengan latar belakang sang istri yang mengalami keguguran selama dua kali sejak pernikahan. Pihak CLS memahami kondisi istri Dimaz tersebut. Karena kondisi ini, Dimaz memiliki kebutuhan untuk lebih dekat dengan istri, sementara sebagai pemain basket, terdapat tuntutan untuk sering bepergian keluar kota. Di sisi lain, Dimaz juga mendapatkan kesempatan bekerja baru.

- Pengunduran diri Dimaz diterima oleh CLS Knights dalam sebuah pertemuan langsung di Jakarta.

- Pada 6 Desember 2015, Dimaz dipanggil oleh perwakilan CLS Knights berinisial FR di Surabaya, Dimaz diminta mengembalikan uang kepada CLS Knights dengan rincian:

*) Uang kontrak 1 tahun pertama yang sudah dibayarkan senilaiRp 60.000.000.

*) Uang gaji sebagai pemain pada 2015 senilai Rp 32.000.000. Angka ini didapatkan dari gaji Dimaz sepanjang 2015. Padahal, gaji tersebut dibayarkan karena Dimaz sudah melakukan kewajibannya sebagai pemain sepanjang 2015. Namun CLS meminta gaji tersebut untuk dikembalikan.

*) Sisa uang pinjaman kepada CLS senilai Rp 56.000.000.

*) Apabila Dimaz tidak membayarkan total uang senilaiRp 148.000.000 tersebut kepada CLS selambat-lambatnya pada 11 Desember 2015, maka Dimaz akan dikenai bunga senilai 5 persen per bulan.

- Pada 11 Desember 2015, untuk menghindari bunga 5 persen per bulan, Dimaz membayarkan uang kontrak (1 tahun yang sudah dibayarkan), gaji, serta sisa pinjaman yang diminta oleh CLS Knights senilai Rp 148.000.000.

- Setelah mengembalikan semua uang sesuai permintaaan, pada 11 Desember 2015, terjadi hal-hal berikut:

*) Dimaz diminta CLS menandatangani surat-surat:

a) Surat Pemutusan Kontrak Kerja antara Dimaz dengan CLS Knights.

b) Tiga Surat pengakuan utang kepada tiga pihak di dalam CLS senilai total masing-masing Rp 92.000.000, Rp 56.000.000, danRp 393.600.000.

c) Dalam pertemuan 11 Desember tersebut dengan FR, Dimaz mempertanyakan mengenai empat surat (3 surat pengakuan utang dan 1 surat Pemutusan Kontrak Kerja) pengakuan utang tersebut di atas karena Dimaz tidak memiliki utang kepada ketiga pihak tersebut. Tidak ada uang yang mengalir dari ketiga pihak tersebut kepada Dimaz.

*) Pihak FR menyebutkan bahwa keempat surat pengakuan utang itu berfungsi untuk mengikat Dimaz untuk tidak bermain di klub lain hingga 2017 (Sesuai dengan masa kontrak terakhir kedua belah pihak yang berlaku pada 2015-2017). Dimaz hanya perlu membayarkan “utang” bila pada masa hingga 2017, dia bermain untuk klub profesional lain. Perlu dicatat, surat pengakuan utang ini bukan karena Dimaz berutang dan tidak ada aliran dana dari ketiga pihak kepada Dimaz sesuai yang dimaksud.

*) Karena ingin permasalahan segera selesai dan fokus dengan keluarganya, Dimaz menandatangani keempat surat tersebut.

- Pada 7 Mei 2017, anak pertama Dimaz dan istri lahir dalam kondisi prematur. Dimaz sangat bersyukur dia berada dekat dengan istrinya dalam situasi tersebut sehingga bisa bersama mendampingi sang istri mengambil keputusan kelahiran prematur sang anak. Hingga saat ini, Alhamdulillah, anak pasangan suami-istri ini sehat walafiat.

- Pada Desember 2019, datang tawaran kepada Dimaz untuk bisa bergabung menjadi pemain tim basket profesional Louvre Surabaya. Dimaz menerima tawaran ini karena sudah tidak terikat lagi dengan kontrak apa pun dengan tim basket mana pun.

- Pada Desember 2019, FR mengajak Dimaz bertemu untuk mengingatkan mengenai surat pernyataan utang. Dimaz mengingatkan bahwa sesuai penjelasan FR, Dimaz tidak akan bermain di klub profesional mana pun hingga 2017. Dan masa tersebut sudah berlalu.

- Pada 15 Februari 2020, Dimaz menerima somasi pertama dengan penggugat CT melalui kuasa hukumnya Anthonius Adhi Soedibyo dan Michael Sugijanto. Dalam situasi ini, kuasa hukum Dimaz memberikan surat balasan kepada Michael Sugijanto. Saling membalas surat kemudian berhenti.

- Maret 2020 liga profesional Indonesia IBL diberhentikan karena pandemi COVID-19.

- 11 Januari 2021: Dimaz menerima somasi kembali. Somasi pertama ini dikirimkan atas nama penggugat FR dengan kuasa hukum Anthonius Adhi Soedibyo dan Michael Sugijanto; 15 Januari 2021: Datang somasi kedua; 21 Januari 2021: Somasi ketiga.

- 7 April 2021: Tim bola Basket CLS menggugat Dimaz yang teregister pada PN Surabaya dengan nomor: 365/Pdt.G/2021/ PN.Sby yang isinya meminta Dimaz memenuhi tuntutan sebagai berikut:

a) Membayar uang Rp 393.600.000. 

b) Meletakan sita jaminan pada rumah di Jalan Medokan Sawah Timur, Surabaya.

c) Meletakan sita jaminan pada rumah di Jalan ST Hasanuddin, Binjai, Medan (rumah warisan orang tua).

- 20 April 2021: Sidang pertama Kelengkapan Dokumen Penggugat.

- 27 April 2021: Sidang kedua Kelengkapan Dokumen Penggugat.

*) Jika ada pertanyaan dapat menghubungi kami selalu kuasa hukum. Dengan menghubungi Antonius Youngky Adrianto, S.H. (081232988028)

 

Komentar