IBL

Tidak akan lama lagi pecinta bola basket nasional akan dapat menikmati Kompetisi IBL (Indonesia Basketball League) musim 2017 yang akan segera bergulir. Musim ini terlihat akan berjalan menarik dengan beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pengelola IBL. Di antaranya adalah setiap klub diizinkan untuk menggunakan pemain asing sebanyak dua orang.

Seluruh klub diberikan kesempatan memilih dua orang pemain asing dengan menggunakan sistem draft. Bagi klub yang sudah memiliki pemain naturalisasi maka hanya diberikan kesempatan untuk memilih satu pemain asing, sebab IBL mengeluarkan kebijakan bahwa pemain naturalisasi statusnya dipersamakan dengan pemain asing.

Menarik untuk menganalisis lebih jauh perihal kebijakan pengelola IBL yang mempersamakan status pemain naturalisasi dengan pemain asing. Sebagaimana diketahui setidaknya ada dua pemain naturalisasi yang bergabung dalam klub IBL di musim kompetisi 2016 yakni Jamaarr Andre Johnson (CLS Knights Surabaya) dan Ebrahim Enguio Lopez atau akrab dipanggil Biboy (Aspac Jakarta). Dengan kebijakan tersebut, maka kedua pemain ini statusnya dianggap sebagai pemain asing oleh IBL, sehingga CLS Knights dan M88 Aspac -yang saat ini mengganti nama menjadi W88.news Aspac- hanya memiliki kesempatan untuk menambah satu pemain asing lagi, untuk melengkapi kuota pemain asingnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan penduduk asing; hal menjadikan warga Negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi) menyatakan “yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”. Sedangkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Dengan demikian, naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi seseorang yang sebelumnya memiliki status kewarganegaraan asing dan sudah mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Pemerintah Indonesia, serta telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka statusnya sah menjadi Warga Negara Indonesia. Lebih lengkap lafal sumpah yang harus diucapkan oleh seseorang untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagai berikut:

“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Seseorang yang telah sah menjadi warga Negara Indonesia melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan, telah menimbulkan akibat hukum baru bagi dirinya yakni hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara secara otomatis telah melekat, dan memiliki konsekuensi hukum apabila hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan pengelola IBL di musim kompetisi 2017 yang mempersamakan status pemain naturalisasi dengan pemain asing secara nyata menunjukkan bahwa pertama, kebijakan IBL tersebut telah bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mengakui status naturalisasi atau pewarganegaraan yang telah diperoleh seorang pemain. Kebijakan tersebut harus batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga status pemain naturalisasi harus dipersamakan dengan pemain lokal.

Kedua, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan merugikan hak pemain. Pasal 27 jo. Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin warga Negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam hal ini pemain naturalisasi jelas telah mendapatkan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pengelola IBL.

Diskriminasi terhadap pemain naturalisasi patut diduga sebagai akibat dari statusnya yang merupakan mantan warga Negara asing, maka oleh pihak pengelola IBL statusnya dipersamakan dengan pemain asing. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi si pemain, sebagai konsekuensi pemain naturalisasi harus bersaing dengan pemain asing untuk bisa mendapatkan kontrak dari klub dengan kuota maksimal dua orang pemain asing di setiap klub.

Apabila kemudian pemain naturalisasi kalah “bersaing” dalam memperebutkan tempat di dalam klub, maka kerugian materiil akan timbul bagi si pemain jika klub lebih memilih pemain asing yang ditawarkan oleh IBL. Padahal banyak pengorbanan yang telah dilakukan pemain agar bisa menjadi Warga Negara Indonesia dengan komitmen dan janji setia yang dilafalkan pada saat sumpah.

Di sisi lain, pemain merupakan atlet professional yang memiliki keahlian dalam dunia basket dan telah memilih menekuni dunia basket sebagai sebuah pilihan mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga. Ironi, dengan kebijakan tersebut maka pemain naturalisasi berpotensi kehilangan sumber mata pencaharian utama sebagai seorang atlet basket professional di negeri yang dipilihnya untuk mengabdi. Hal ini disebabkan kemungkinan tidak dipilih oleh klub dalam kompetisi IBL 2017 akibat kuota pemain asing sudah terpenuhi amat besar.

Ebrahim Enguio Lopez atau akrab dipanggil Biboy saat ini sedang ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Banyak pihak menduga bahwa Biboy merupakan korban kebijakan IBL terkait dipersamakannya status pemain naturalisasi dengan pemain asing. Aspac klub yang dibela Biboy di musim kompetisi IBL 2016 terpaksa harus melepaskan Biboy karena kuota pemain asing telah terpenuhi.

Jika benar, Biboy merupakan contoh konkret pemain naturalisasi yang menjadi korban dari kebijakan IBL. Sebagaimana diketahui Biboy adalah pemain naturalisasi yang sudah pernah membela Tim Nasional Indonesia pada SEA Games 2015. Terpilihnya Biboy untuk bergabung dan membela Timnas Indonesia di ajang kompetisi internasional resmi adalah sebuah pengakuan dari pemerintah Indonesia dan Internasional akan status warga Negara Indonesia.

Kompetisi Liga Sepakbola Indonesia mungkin dapat dijadikan referensi dalam membuat kebijakan terkait pemain naturalisasi oleh IBL. Dalam kompetisi liga sepak bola nasional banyak pemain yang merupakan hasil naturalisasi, misalnya saja Cristian Gonzales, yang pada akhirnya memperkuat Tim Nasional Indonesia di berbagai ajang kompetisi Internasional antar Negara.

Kompetisi Liga Sepak bola Nasional juga menerapkan kebijakan pembatasan pemain asing yang dapat dimiliki oleh setiap klub yakni sebanyak tiga orang. Meski demikian, status pemain naturalisasi dipersamakan dengan pemain lokal dengan tidak mengurangi kuota klub untuk tetap dapat memiliki tiga orang pemain asing. Hal ini yang sekiranya dapat ditiru oleh IBL.

Mumpung musim kompetisi IBL 2017 belum bergulir, masih ada waktu apabila IBL ingin memperbaiki kebijakannya terkait pemain naturalisasi. Bagaimanapun kompetisi IBL akan lebih meriah apabila diisi oleh pemain-pemain berkualitas baik itu pemain lokal, naturalisasi, dan juga asing. Jika hal itu dapat terwujud, tentu pecinta bola basket Indonesia akan semakin gembira dalam menyaksikan kompetisi IBL 2017.(*)

***

Andriko Sugianto Otang, S.H.

Advokat, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre, dan Kandidat Magister Hukum di Universitas Kristen Indonesia

Komentar